Tour Manado

Dinilai Kumabal Langgar Prokes Covid-19 Klub Malam Holywings Manado di Tutup.

Foto : Tempat Hiburan Malam Manado

ODCnews.net
Manado – Peraturan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado untuk menindak tegas bagi para pelanggar yang mengindahkan surat edaran yang menggaris bawahi, membatasi jam oprasional tempat hiburan malam selama masa pandemi Covid-19.

Seperti yang terjadi pada
klub malam Holywings karena dinilai  melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid -19, akibat nya tempat hibutan malam yang berada dikawasan mega mas tersebut dilarang beroperasi salama 3 hari.

Holywings Manado

Seperti yang disampaikan Kasad Pol PP Manado Hanny Woworuntu, menurutnya kepada siapa pun yang melanggar prokes Covid-19 apalagi di tempat tersebut terjadi keributan perkelahian. Kita akan tindak tegas terapkan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Sapa pun yamg melangar aturan Prokes yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Manado  akan Kita tindak, ini berlaku bukan hanya kepada Holywings,” Tegas Kasat Pol PP ini.

Kini depan pintu klub malam Holy Wings telah ditempelkan ditutup sementara selama tiga hari.

Dirinya menegaskan, semua lokasi hiburan malam yang tidak melaksanakan surat edaran tentang prokes ditindak. Untuk itu, kepada Holy Wings dikenakan sanksi sementara tiga hari tidak diperkenankan untuk beroperasi. Waworuntu menjelaskan sanksi kepada Holy Wings menjadi peringatan buat semua klub malam di Kota Manado.

“Itu juga sebagai pembelajaran bagi lokasi-lokasi usaha lain agar sebagai efek jera. Agar tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan prokes itu. Terlebih di dalam itu sudah terjadi kericuhan,” jelas Waworuntu.

Kasad Pol PP Manado

Tak Ada Scan Barcode Peduli indungi Waworuntu mengungkapkan, dari hasil penelusuran di lokasi, didapati klub malam tersebut melanggar protokol kesehatan di antaranya tidak menyediakan scan barcode aplikasi PeduliLindungi.

“Prokes di dalamnya ada kewajiban memakai masker, dilarang berkerumun, mencuci tangan. Mereka yang ada di dalam itu tidak sesuai dengan aturan yang ada. Padahal setiap lokasi itu mewajibkan aplikasi PeduliLindungi. Setiap orang yang masuk harus discan. Kita akan update informasi juga. Sementara buat kajian,” jelasnya.

Waworuntu menambahkan, tempat tersebut juga melanggar jam operasional. Padahal Pemkot Manado sudah menyampaikan aturan yang jelas.

“Termasuk juga di dalam jam operasional. Sesungguhnya Pemkot Manado menginginkan kesehatan itu jalan seiring sejalan dengan perekonomian. Tapi bukan berarti melakukan semena-mena. Protokol kesehatan itu wajib. Jam operasional bukan harus dilanggar. Saat operasi dengan Satgas yang ada Holywings melanggar jam operasional,” pungkas nya .(iduy)


About Marhaen

Check Also

SPEKTAKULER: Kampanye Sepekan SK-ADT Gaspol Kuasai Bolmong Raya, Manado, Minahasa, dan Sangihe-Sitaro

Catatan Oleh : Johnny Alexader Suak, SE, MSi ODCnews.com Sulut – Dalam sepekan terakhir, pasangan …