Oleh: S Stanley Sumampouw
ODCnews.net
Manado – Diorganisasi manapun, menjelang Musda (Musyawarah Daerah) yang isinya memilih Ketua dan pengurus daerah, pasti akan terjadi “pemanasan” sebelum Hari “H” nya.
Itu sesuatu yang wajar karena pihak-pihak yang berkompetisi akan “menjual” calonnya seramai mungkin dan berdaya upaya untuk menang.
Yang tidak wajar itu jika terjadi kesimpang-siuran informasi yang beredar luas, bahkan ditulis di media daerah lokal, yang mengatakan bahwa terdapatnya Intervensi baik dari Pihak Pengurus Pusat KBPP Polri dan Pihak Polri sendiri akan Pemilihan Ketua KBPP Polri di Sulut.
Benarkah Pimpinan Pusat dan Polri tidak boleh melakukan Intervensi?? Mari kita uji hal tersebut.
Musda KBPP Polri yang akan diselenggarakan sebentar lagi, tgl 29 Nopember 2021, berpotensi mengalami kericuhan.
Media lokal Sulut, menurunkan Artikel dengan judul yang sangat provokatif; “Musda Ke V KBPP Polri Berpotensi Kisruh, Ketum Evita Harus Bertanggung Jawab.” (Ketum menjadi sasaran tembak).
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Ketua PD KBPP Polri Sulut (Pengurus Daerah) yaitu Vonny Panambunan, mantan Bupati Minahasa Utara yang tersandung kasus korupsi, Juli 2021 yang lalu.
Sesuai dengan peraturan, jika Ketua PD tidak bisa melaksanakan Musda maka Pengurus Pusat harus mengambil alih setelah berkoordinasi dengan Dewan Pembina (BAB VII Pasal 24 ayat 2e & ayat 4). Apakah ini bukan intervensi namanya? Intervensi yang diijinkan oleh Peraturan.
Kesimpulannya adalah, Ketua PD KBPP Polri Sulut berhalangan tetap sehingga tidak bisa melaksanakan Musda,sehingga Musda Sulut sudah selayaknya diambil alih secara wewenang penuh oleh Pengurus Pusat
KBPP Polri adalah Organisasi dari anak-anak Polisi. Anggota KBPP Polri adalah anak Polisi. Sehingga sangat wajar jika dikatakan bahwa KBPP Polri adalah organisasi anak kandung dari Polri.
Polri sebagai ayah kandung tentunya sangat berkepentingan terhadap “pertumbuhan” dan “kesehatan” dari anak-anaknya. Tidak ada satu ayahpun yang ingin melihat anaknya celaka dan hidup menderita.
Sebagai ayah Polri berwenang memberikan nasehat dan petunjuk bagi anaknya. Bukan begitu? Apakah nasehat dan petunjuk itu bisa dikatakan sebagai intervensi?
Seorang Ketua atau bahkan anggota biasa di KBPP Polri harus anak seorang Polisi. Ini syarat utama ketika seseorang masuk menjadi anggota KBPP Polri. Jadi jangan bermimpi untuk menjadi anggota di KBPP Polri jika anda bukan anak Polisi, apalagi bermimpi menjadi Ketua.
Wajar jika banyak pertimbangan dan persyaratan lain yang menjadi pertimbangan baik pimpinan pusat maupun Lembaga Polri dalam menentukan dan memilih bakal calon Ketua. Jangan sampai salah melakukan screening bakal calon Ketua yang kedepannya malah berpotensi menjadi anak durhaka kepada Bapak Kandungnya dan menjadi Si Malin Kundang.
Intervensi tidak selalu berarti buruk. Tetapi bagi pihak-pihak yang bertujuan negatif sering mereka menolak adanya intervensi agar maksud buruknya bisa terlaksana.
Pertanyaan saya, bisakah KBPP Polri hidup terpisah dari Polri? Jika jawabannya tidak, jangan ngimpi disiang bolong tidak ada intervensi dari Polri.
(Penulis adalah aktifis dan Pengamat Kepolisian serta Pendiri dan Ketua Umum Maspolin Indonesia Sakti).
Check Also
Resmi Dilantik Tim Kampanye AA-RS Siap Adu Program Mana yang Masuk Akal Dan Manado Yang Abal -Abal Asal Jadi
ODCnews.com Manado – Tim Kampanye (TK)calon walikota Manado Andrei Angouw (AA) dan calon wakil …