ODCnews.net
Jakarta – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ahirnya
Polisi berhasil mengamankan Briptu Christy, di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (09/02/2022). Briptu cantik itu sebelumnya bertugas Polda Sulawesi Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan penangkapan terhadap Briptu Christy.
Zulpan menyebutkan Polwan bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jaksel.
“Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jaksel,” kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Penangkapan Briptu Christy berdasar surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.
“Karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini,” imbuhnya.
Zulpan mengatakan Briptu Christy saat ini diamankan di Propam. Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulut.
Diketahui Briptu Christy ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Sulut. Polisi mengatakan keputusan memasukkan Briptu Christy ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Utara (Sulut) sama sekali tak terkait dengan tindak pidana.
Oknum polwan Polresta Manado itu masuk DPO murni karena kasus desersi.
“Jadi untuk Briptu C ini DPO yang dikeluarkan adalah terkait dia meninggalkan tugas tanpa izin sehingga (keputusan DPO) terkait dengan desersinya, bukan terkait kasus pidana lainnya,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Senin (7/2/2022) lalu.(yud/*)