Ormas di Manado, Yang Tak Berizin Akan Di Tertibkan


ODCnews.net
Manado – Dari sekian banyak Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Kota Manado  yang resmi terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Manado hanya 126 Ormas.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Manado, Meiske Conny Lantu baru-baru ini.

Menurut nya yang terdaftar resmi itu kurang lebih sebanyak 126. Terdaftar sah sesuai dengan Permen nomor 57,” jelasnya. 

Lantu juga berujar, sangat penting bagi suatu organisasi khususnya organisasi kemasyarakatan untuk mendaftar ke Kesbangpol. 

Dicontohkan, mereka yang terdaftar akan mudah mendapat ijin dari pihak kepolisian ketika akan menggelar aksi ujuk rasa dan sebagainya. 

“Mereka (polisi) akan mengecek ke Kesbangpol apakah mereka terdaftar atau tidak,” jelasnya. 

Jika tidak maka ijin tersebut tidak akan dikeluarkan oleh aparat keamanan. 

“Otomatis dorang nda akan kase ijin,” jelasnya. 

Bagi organisasi yang belum mendaftar diajak sesegera mungkin mendaftar agar diakui legalitas nya secara hukum. 

Apalagi menurut dia, untuk proses pendaftaran itu sangat mudah asalkan semua dokumen sudah lengkap. 

“Intinya harus ada notaris, berbadan hukum, terdaftar kemenkumham,” jelasnya. (yudi/*)