ODCNews.net
Manado – Wakil Walikota Manado dr.Richard Sualang Rabu (26/10/2022) menghadiri pembukaan kegiatan Tindak Pidana Ringan (Tipring) Penegakan Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Penegakan Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Persampahan.
Wakil Walikota saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, melalui kegiatan penegakan perda diharapkan kesadaran dari seluruh masyarakat warga Manado dalam menjaga kota dengan berperilaku hidup bersih dan taat pada aturan yang ada.
“Bagi kami Pemkot Manado kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi bagi warga Manado bahwa ada peraturan daerah yg harus ditaati dan diikuti sebagai warga penduduk kota Manado,” kata Sualang.
Wakil Walikota juga menyampaikan terima kasih atas dukungan oleh pihak kepolisian, TNI juga kejaksaan dengan adanya sinergitas yang baik dengan Pemerintah Kota Manado.
“Bapak Walikota Manado Andrei Angouw menyampaiakan mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan ini.
Diharapkan masyarakat lebih disipilin dan teredukasi dalam hidup bermasyarakat sebagai warga kota yang baik,” pungkasnya.
Sidang Tipiring yang dilaksanakan di Taman Kesatuan Bangsa (TKB) ini dipimpin oleh Hakim Relly Belhuku SH.MH dari Pengadilan Negeri Manado.
Menurut Hakim, kegiatan ini bukan yang pertama kali dilaksanakan, pada 2019 juga sudah pernah dilaksanakan.
“Tentunya kami sangat mendukung kegiatan Tipiring untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat menuju Manado yang lebih baik,” ucapnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Manado Johanis Waworuntu menyampaikan bahwa sebelum dilaksanakan sidang, pihak Pemkot Manado telah menggelar sosialisasi kepada masyarakat di masing – masing Kecamatan.
“Sebelumya telah dilaksanakan sosialisasi terkait penegakan Perda kepada masyarakat yang dilaksanakan di masing – masing Kecamatan termasuk di Kecamatan Wenang pada hari,” ungkapnya.
Tim satgas gabungan terdiri dari SatPol PP, Polresta Manado,TNI POM AD/ TNI POM AL. (*/Iduy)