ODCNews.net
Manado – Pengerjaan Lahan Reklamasi Pantai Minanga, Kelurahan Malalayang 1, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, oleh pihak PT.TJ Silfanus menemui kendala dan dihentikan pengerjaannya untuk sementara waktu, hal ini dipicu karena pengerjaan proyek yang rencananya akan di bangun hotel berbintang tersebut sudah melewati titik koordinat batas izin lahan yang diberikan oleh Pihak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Nampak terlihat dilokasi pada Kamis (27/10/2022) lahan reklamasi telah di pasang sejumlah papan penyegelan oleh petugas penegak hukum lingkungan, (Gakkum) sebagai tanda peringatan untuk tidak mengadakan aktivitas apapun di areal yang telah disegel.
Menurut Petugas Gakkum yang di pimpin oleh Wiliam Tengker, di pasangnya papan penyegelan ini,karena pihak PT.TJ Silfanus telah melampau batas izin lahan reklamasi sesuai kesepakatan yang diberikan oleh Pemerintah.
” Saat ini petugas kami telah mamasang papan penyegelan dan ini menandakan untuk sementara waktu aktivitas Reklamasi yang dilakukan pihak PT.TJ Silfanus belum di perbolehkan sebelum ada izin baru yang di keluarkan, “Ujar Tengker.
“Dan garis batas koordinat yang telah dilanggar oleh pihak PT.TJ. Silfanus akan kami proses dan dikenakan denda sesuai aturan yang barlaku,” tegasnya pula.
Sementara itu Dari Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang di wakili Kepala Bidang Penegakan Hukum Arfan Basuki, SH mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak PT.TJ. Silfanus silakan di proses sesuai aturan yang ada, namun diharapkan pihak pengembang hanya bisa bekerja dan melakukan aktivitas diarea yang telah mempuyai izin dan tidak melewati batas batas sesuai kesepakatan bersama
Selain itu Arfan Juga mengatakan sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat sangat di perlukan, karena saat ini masih ada sebagian masyarakat di sekitar wailayah reklamasi pantai belum mengetahui secara jelas pelaksanaan pekerjaan reklamasi tersebut.
“Kami menyarankan agar pihak Pengembang dalam hal ini PT.TJ Stifansus untuk lebih proaktif memberikan infomasi kepada masyarakat khusus masyarakat disekitar lahan reklamasi pantai, dalam hal ini warga kampung baru dan sekitarnya, karena sampai saat ini warga yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan ini belum mendapatkan infomasi yang jelas agar kedua pihak tidak ada yang dirugikan “, Ujar Arfan Pula.
Pihak pihak PT.TJ Stifanus melalui Melalui Penanggung jawab peroyek reklamasi
Michael Chai menyatakan permohon maaf atas kejadian ini dan tak akan melakukan kesahan yang sama,siap bertanggung jawab atas segala konsekwensi yang ada, Chai juga berjanji secepatnya melakukan koordinasi dengan atasannya dan sesegera akan mengurus izin kepihak yang berwenang.
Disentil persoalan dengan Masyarakat setempat, Chai juga berjanji secepatnya akan menemui masyarakat sekitar reklamasi dan dengan membuka ruang informasi, mensosialisasikan pekerjaan yang tengah dikerjakan oleh Perusahaan kami.
(Iduy)