Gugatan Jan Manopo CS Gugur, Lahan SD Inpres Mapanget Sah Milik Pemkot Manado




ODCNews.net
Manado – Proses mencari keadilan untuk mempertahankan lahan Pemerintah Kota Manado yang diklaim milik oknum tertentu, terus dilakukan Walikota dan Wakil Walikota Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS) di meja peradilan.

Bagi AARS, jika memang benar apapun harus dilakukan, keduanya meyakini perjuangan di jalan yang benar pasti akan membuahkan hasil.

Terbukti, usai memenangkan gugatan mantan Kepala Lingkungan (Pala) di Pengadilan, kali ini Pemerintah Kota Manado melakukan hal yang sama. Sebuah gugatan yang dilayangkan Jan Manopo dkk sejak tahun 2017 eranya Walikota GSVL di Pengadilan Negeri hingga Kasasi yang memenangkan Manopo dkk, coba diuji kembali di Mahkamah Agung (MA) dalam tahapan agenda Peninjauan Kembali (PK).

Hasilnya, majelis hakim di MA yang memeriksa perkara tersebut memutuskan untuk membatalkan putusan Kasasi hingga memenangkan pihak Pemerintah Kota Manado.

Kabag Hukum Pemkot Manado Eva Pandensolang SH MH, usai menerima putusan tersebut mengatakan, proses perjuangan panjang dalam mencari keadilan yang dimulai sejak tahun 2017 akhirnya berhasil.



“Kami sudah laporkan hasil ini pada pak Walikota dan pak Wakil. Bagi kami lahan tersebut merupakan lahan milik pemerintah kota Manado makanya harus dipertahankan, pak Wali dan Wakil sangat mensuport makanya kami berjuang hingga tahapan hukum PK dan Puji Tuhan hasilnya Pemkot Manado dinyatakan menang,” tegas Eva.

Diceritakan Eva, proses ini telah bergulir di meja peradilan sejak eranya Walikota GSVL di tahun 2017. Penggugatnya ialah Jan Manopo, dkk. Mereka mengklaim sebuah bangunan SD Inpres yang berdiri pada sebuah lahan di kelurahan Lapangan lingkungan 1 Kecamatan Mapanget bukan milik Pemkot namun milik mereka.

Perseteruan pun harus berlanjut di Pengadilan, Pemkot Manado selaku tergugat dalam perkara ini dikalahkan Manopo dkk mulai dari tingkat peradilan pertama, Banding hingga Kasasi.

AA-RS selaku pemimpin daerah tak menyerah, Bagian Hukum selaku Pengacara Pemkot Manado ditugaskan melakukan proses Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut

“Setelah sekian lama berproses maka pada tanggal 29 Nov 2022 Bagian Hukum Setda kota Manado selaku kuasa hukum telah menerima Relaas pemberitahuan putusan PK, dan tanggal 1 Des 2022 kami telah menerima Salinan Putusan PK Mahkamah Agung perkara Perdata no. 842/Pdt PK/2022 yang amar putusannya membatalkan putusan kasasi no.3592 K/Pdt/2020 jo. putusan PT Mdo no. 104/PDT/2018/PT MND yang menguatkan putusan PN Manado no. 145/Pdt.G/2017/PN Mnd serta menolak gugatan Para Penggugat utk seluruhnya,” ujar Eva, yang juga berperan dalam memenangkan Pemkot Manado dari gugatan para mantan Pala.

Dengan adanya putusan tersebut tambah dia, semua dalil penggugat yang menyatakan sebagai pemilik tanah berdasarkan SHM no. 396/Mapanget tahun 1981 yang diatasnya telah berdiri bangunan SD Inpres gugur dengan sendirinya, yang artinya tanah tersebut tetap dalam penguasaan Pemkot Manado.

(Iduy)