ODCNews.net
Tomohon – Aktifitas penambangan ilegal Galian C atau lebih dikenal dengan Penambangan Tampa Ijin (PETI) di Kota Tomohon tepatnya Kelurahan Matani dan Desa Tataaran II Kabupaten Minahasa (Daerah Kasuang) terus mendapat kecaman warga dan Para aktifis lingkungan hidup.
Ini Dikarenakan, Aktifitas Ilegal mining yang sudah berlangsung lama, diduga akan mengancam lingkungan serta berpotensi terjadinya bencana banjir, tanah longsor, juga sangat berpengaruh pada kwalitas dan kwantitas air tanah serta mengurangi kesuburan tanah, apa lagi lokasi galian ini tidak jauh dari perkebunan Warga.
Penegaskan ini di sampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah (ESDMD) Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Fransiscus Maindoka.
Walaupun Kami sudah berulang kali diberikan surat peringatan dari Pihak Cabang Wilayah I Dinas ESDMD Sulut karena terkait kegiatan penambangan Liar karena melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 158 menyabutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksudkan pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.(seratus milyar rupiah)” akan tetapi sampai dengan saat ini pemantauan di lapangan kegiatan PETI masih berjalan sebagaimana biasa.
“Selain itu aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan hutan, serta yang pasti terjadi kerugian bagi negara yakni
hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Penerimaan Pajak Daerah,” tegas Maindoka.
PT. Bumi Karsa sebagai Perusahaan yang mendapatkan amanah melakukan Proyek Strategis Nasional Revitalisasi Danau Tondano, ketika dikonfirmasi oleh Dinas ESDMD lewat Kepala Cabang Wilayah I,mengelak, mereka tidak meminta para suplier material untuk menunjukkan ijin tambang mereka. Padahal sudah diperingatkan bahwa suplier mereka adalah PETI.
Hal senada juga di sampaikan Kacab Wilayah I, Dinas ESDM Pemprov Sulut, Widya Masengi, ST, M.Ars.
Menurutnya Tim kami sudah beberapa kali ke lokasi penambangan dengan membawa surat peringatan agar Kegiatan PETI segera di hentikan, namun sampai saat ini pihak pengembang seakan-akan tidak mengindahkan dan menutup mata atas peringatan tersebut.
“Sampai saat ini pihak ESDMD Provinsi Sulut sedang berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, mulai dari tingkat Resort (Polresta Tomohon) maupun Polda Sulut untuk segera menindak lanjuti kasus ini”, Ujar Wanita ini sambil memperlihatkan dokumentasi Penghentian PETI tersebut.
(Bastian)