ODCNews.net
Manado -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado mengeluarkan maklumat tentang pengamalan akidah, ibadah, dan muamalah.
Maklumat ini disampaikan resmi dibacakan oleh Ketua MUI Kota Manado K.H Yaser Bin Salim Bachmid saat kegiatan Dialog Kerukunan antar Umat Beragama Kota Manado di Kantor Kantor Kementerian Agama Manado, Rabu (22/2/2023).
Menurut Bachmid, kehidupan bermasyarakat tidak dapat dihindari dari keberagaman suku, ras dan agama, khususnya masyarakat di kota Manado dituntut untuk dapat menjalankan dan mengamalkan tuntunan agama dengan baik dan disisi lain kita juga harus dapat bersosialisasi dengan masyarakat dengan baik.
“MUI Kota Manado menyampaikan maklumat, sehingga kita dapat menjaga akidah dan menjalankan ibadah dengan baik sekaligus dapat bermuamalah memelihara dan menjaga hubungan baik pula di tengah-tengah kehidupan masyarakat kota Manado yang beragam ini,” jelasnya.
Isi maklumat tersebut sebagai berikut:
1. Menjalankan ajaran agama Islam dengan baik.
2. Dalam mengamalkan ritual Ibadah mahdhah sepeni sholat, tidak boleh melibatkan atau mengundang umat yang berbeda agama.
3. Menjalin hubungan sosial kemanusiaan dan muamalah dengan baik dan dapat dilakukan dengan siapapun.
4. Dibolehkan untuk menjenguk saudara-saudara kita yang sakit meskipun berbeda agama dan mendatangi untuk berbela sungkawa jika diantara mereka ada yang meninggal dunia.
5. Dibolehkan untuk datang memenuhi undangan saudara-saudara kita yang beda agama dalam acara pernikahan dan acara-acara lain yang tidak bertentangan dengan syariat agama.
6. Dibolehkan untuk memakan hidangan saudara-saudara kita yang beda agama dengan syarat memenuhi kehalalannya dan baik Apabila ada keraguan maka dapat di tolak dengan cara yang baik.
7. Umat Islam diharamkan mengikuti ritual ibadah diluar ajaran agama Islam termasuk mensiarkannya serta pengunaan atribut dan lain-lain sesuai yang telah di fatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tahun 2018
8. Umat Islam diperintahkan menjaga kerukunan umat beragama dan dilarang mengganggu, menghina dan menistakan ajaran agama lain.
Demikian maklumat ini di buat untuk menjadi perhatian dan pedoman bagi umat Islam.
Ketua MUI Manado K.H Yaser Bin Salim Bachmid juga nambahkan Maklumat yang dikeluarkan MUI Kota Manado sudah sah dan telah melalui kajian, ini juga sudah dirembukan di setujui teman-teman dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Manado, Serta Pemerintah lewat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOl) Kota Manado yang di fasilitasi Kementrian Agama Kota Manado.
” Kedepan Maklumat ini akan di sosialisasikan ke Masjid -Masjid atau pun kegiatan- kegiatan pertemuan antar Umat Muslim yang ada di Kota Manado untuk di sebar luaskan,” Ujarnya kepada ODCNews
(Yudi Bastian)