ODCNews.net
Manado -Masalah Aturan Pajak dan Restribusi Daerah menjadi perhatian DPRD Kota Manado. Hal ini terlihat ketika Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi DPRD Manado langsung bekerja menggodok Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Manado dalam Rapat Pansus, Senin (6/2/2023), di Ruang Sidang DPRD Manado.
Adapun Ketujuh SKPD terkait adalah Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub), Perumahan Pemukiman (Perkim), PTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR), Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Lingkungan Hidup.
Ketua Pansus Hengky Kawalo SE langsung menyoroti Naskah akademik yang sudah ada dan masih perlu pembahasan mendalam agar dapat dipertanggungjawabkan ke masyarakat.
“Di dalam rancangan berdasarkan naskah akademik harus perjelas jasa-jasa apa saja kemudian itu jadi bagian dikelolah Bapenda,” ujar Kawalo.
Dia juga menyinggung soal Dishub yang mengawal jasa perparkiran, Dinkes ke RSUD serta Rumah Sakit Gigi dan Mulut, Perkim untuk rumah susun sewa atau Disnaker terhadap tenaga kerja asing wajib jelas tergambar.
“Ada pula DLH, penting mengedepankan kondisi atas berlakunya retribusi kebersihan,” jelasnya.
Sejumlah legislator lain pun turut terlibat menyuarakan permintaan detail, sebagaimana pertanggungjawaban ke warga. Salah satunya personil Pansus Franklin Sinjal SH MH yang minta pola jelas dipaparkan.
“Kita meminta gambaran jelas di sini terhadap pajak dan retribusi, dimana itu harus sesuai naskah akademik,” ungkapnya.
Diketahui, Wakil Ketua DPRD Manado Nortje Van Bone hadir mengawasi rapat bersama ini, hadir juga Asisten III Pemkot Manado, sejumlah kadis, Bagian Hukum Pemkot Manado dan PD Pasar Manado.
(Advetorial)