ODCnews.net
Manado – Kembali Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap para pelanggar Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Kali ini dilaksanakan di Kecamatan Singkil pada Jumat (26/5/2023) yang di laksanakan di Kecamatan Singkil.
Tak tanggung – tanggung sebanyak 33 pelanggar dengan rincian 30 pelanggar Perda Trantibum dan 3 pelanggar Perda Pengelolaan Sampah. 3 pelanggar Perda Pengelolaan Sampah, 1 pelanggar kedapatan melalui CCTV.
Serti biasah Sidang Tipiring dipimpin oleh Maria Sitanggang, S.H., M.H., selaku majelis hakim. Selama sidang berlangsung, majelis hakim terus menghimbau para pelanggar agar dapat mematuhi peraturan yang ada.
“Jangan ikut-ikutan perilaku yang salah, mari kita taati aturan, percuma pemerintah bikin aturan kalau masyarakat tidak taat,” himbaunya.
Adapun sanksi yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada para pelanggar adalah denda uang tunai minimal Rp150.000 atau 2 hari kurungan.
(*/Yudi Bastian)