ODCNews net
Manado – Guna menegakkan aturan
sejumlah kios yang berlokasi di Shoping Center tepatnya di area kuliner Jalan Roda (Jarod) disegel oleh PD Pasar Manado bersama SatPol PP Kota Manado pada Selasa (18/7/2023) siang.
Direktur Utama PD Pasar Manado Lucky Senduk dihubungi Media ini menjelaskan, PD Pasar melaksanakan giat penertiban dan penyegelan hari ini sesuai prosedur.
“Penertiban dan penyegelan kios di area shoping dimana para pedagang di Jarod sudah di beri Surat Peringatan (SP) 1 , 2 dan terakhir Surat Peringatan ke 3 tapi para pedagang tidak mengindahkannya maka PD Pasar melaksanakan Giat penegakan aturan yang ada,” jelas Dirut.
Disegelnya kios para pedagang disebabkan para pedagang tidak lagi membayar kewajiban (iuran) kepada PD Pasar Manado selaku pengelola tempat tersebut.
“Yang pasti hingga saat ini Direksi tidak menaikkan tarif iuran di Jarod , iuran di Jarod berdasarkan Perdis yang lama dari Tahun 2017,” ujar Inga, sapaan akrab Dirut PD Pasar.
Beberapa pemilik kios yang sebelumnya menolak untuk membayar iuran akhirnya langsung menyelesaikan kewajibannya.
“Ada beberapa kios yang saat akan ditertibkan langsung membayar karena tempatnya akan disegel,” kata Kepala Bidang Perundang – undangan SatPol PP Kota Manado Richard Linelejan.
Kepala Bidang Trantibum SatPol PP Herry Alfrets Ratu menyampaikan, kegiatan penertiban satpol pp hari ini untuk mendampingi PD Pasar menertibkan sejumlah kios yang menjadi kewenangan dari PD Pasar Manado.
“Kami dari SatPol PP melakukan penertiban yang didampingi oleh pihak PD Pasar selalu pengelola tempat ini. Dimana dari informasi, ada beberapa kios yang tidak lagi membayar iuran,” kata Ratu.
Hadir juga dari PD Pasar Manado Koordinator Shoping Jarod David Rorimpandey, Kabag Wastib Jonathan Montolalu serta Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian SatPol PP Manado Benno Tamboto. (Yudi Bastian)