ODCNews.net
Tomohon – Ikon wisata kota Tomohon, wisata danau Linow (d’linow) hari ini ditutup. Hal ini disampaikan owner juga manajemen saat menggelar press conference di Kelong Kakaskasen dua pada Kamis Sore (3/8/23).
Dalam konferensi pers ini, mewakili owner, James Pengky Mewengkang menyebutkan, ditutupnya kawasan wisata d’Linow karena sementara dalam proses penyelidikan. Dan ini yang membuat owner mengambil keputusan tersebut untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menutup kawasan wisata d’Linow ini karena ada gugatan bahwa kawasan yang kami kelola atau dikomersilkan termasuk dalam hutan lindung sehingga dianggap korupsi. Tidak ada Kawasan hutan lindung di tempat usaha kami, juga tidak ada masalah dengan lembaga terkait. Rekomendasi lingkungan lengkap, AMDAL, (UPL/UKL),”tegas Pengky.
Dijelaskan Pengky, pihaknya bekerja di tanah pasini. Status tanah adalah tanah pasini atau budel yang dibeli secara bertahap kepada masyarakat Lahendong selama kurang lebih 30 tahun, sehingga menjadi besar lalu ditinggalkan puluhan tahun juga. Selanjutnya kami kelola sejak tahun 2018. Apa yang kami buat baik adanya untuk kota Tomohon.
Diketahui kawasan pariwisata Danau Linau (d’Linow) merupakan trigger (pemicu) pariwisata di kota Tomohon sehingga muncul usaha pariwisata lain. Saat ini d’Linow mempekerjakan 58 orang dengan 95% adalah warga lokal (Lahendong) yang berpotensi dirumahkan bila proses hukum terus berlangsung.
Data yang dibeberkan, jumlah kunjungan tahun 2022 sekitar 180an Ribu orang. Dengan membayar pajak 10%, D’linow merupakan penyumbang pad besar bagi kota Tomohon.Sayang bila kawasan yang sudah mendunia ini ditutup, apalagi minggu depan akan dihelat Iven Internasional di kota ini. Belum ke Tomohon, kalau tidak ke d’Linow.
(**/Yudi Bastian)