ODCNews.net
Manado – Kasus dugaan korupsi pengadaan dana hibah bantuan sosial (Bansos) ikan kaleng untuk penanganan covid -19 Tahun 2020 bebanrol 27 milyar kini mulai mamakan korban.
Salah satunya Sammy Kaawoan alias SK mantan Kadis Sosial Kota Manado diera kepemimpinan Walikota GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Bastian resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manado pada Rabu ( 4/10/2023).
Setelah Kurang lebih 8 jam, sejak dari jam 9 pagi SK di periksa kejari Manado, Pukul 20 : 13, SK dibawa oleh petugas keluar menuju rutan malendeng.
Kepada awak media SK membantah dirinya melakukan tindak pidana korupsi.
“Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan selamat dan sukses atas misi kejaksaan untuk memenjarakan saya dan tidak ditemukan satu sen pun saya korupsi. Bapak ibu bisa buktikan, bisa cek ke kasie pidsus, saya tidak ditemukan satu sen pun korupsi. Saya hari ini dipenjara dengan tuduhan tindak pidana korupsi yang tidak saya lakukan,”ujar SK saat akan di maksudkan kemobil hijau Kejari Manado.
Pada Kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo SH.MH kepada awak media menjelaskan terkait penahanan terdakwa SK dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi dana hibahAnggaran pengadaan ikan kaleng dalam rangka bantuan percepatan penanganan covid 19 tahun 2020.
Menurut Kejari Wagiyo, setelah melakukan pencarian dan ditetapkan sebagai DPO.
“Hari ini tersangka berinisial SK secara gentle menyerahkan diri ke Kejari,”kata Wagiyo.
“Hari ini juga kita melakukan penahanan setelah sebelumnya kita sudah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali. Dan yang bersangkutan tidak koperatif dan tidak menghadiri. Dan di hari ke 3 kita melakukan pencarian terhadap tersangka di rumahnya tidak ada, di kantornya juga tidak ada bahkan oleh teman – teman penyidik yang dibackup oleh tim intelejen melakukan pencarian sampai di kampung halaman tersangka.
Olehnya tersangka kemarin ditetapkan sebagai DPO,” jelas Wagiyo.
Jelaskan lagi, Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sebesar 7.5 Milyar dari anggaran pengadaan ikan kaleng sebesar 27 milyar dengan 3 tahapan pengadaan.
Terkait adanya tersangka lain dalam kasus ini, Wagiyo mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain.
“Sementara, masih mungkin ada tersangka tersangka lain dan kita komitmen bahwa setiap orang yang terlibat dan diuntungkan secara tidak sah dalam pengadaan ini apalagi dalam rangka penanganan covid akan kita proses tentu dengan alat alat bukti yang kita peroleh,”tutupnya.
Diketahui, Rabu (4/10) pagi tadi, tersangka SK diantar oleh keluarganya menyerahkan diri dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan dengan penahanan oleh Kejari .
(Iduy)