ODCNews.net
Manado– Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Manado Jeffry Andris menegaskan status tanah lahan rumah susun (rusun), di Paniki Dua, sudah final.
Sebab, menurut Jeffry, Pemerintah Kota Manado sudah memegang sertifikat kepemilikan.
“Sehubungan dengan pemberitaan oleh salah satu media pada beberapa waktu lalu yang menyampaikan bahwa pemkot Manado diduga membangun rusunawa di lahan bermasalah, maka perlu kami sampaikan terkait status kepemilikan lahan dimaksud. Bahwa, lahan sudah memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan. yakni sertifikat nomor 10 tahun 2023 dengan nama pemegang hak pemerintah kota Manado, ” kata Jeffry, Rabu (25/10/2023).
Jeffry menekankan, sebagai pemegang hak pakai pemerintah Kota Manado akan memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan umum.
“Lahan ini telah tercatat sebagai aset inventaris dan dikuasai oleh pemerintah kota Manado. Sebagai pemegang hak pakai, pemerintah kota Manado akan memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan umum di wilayah kelurahan Paniki Dua Kecamatan Mapanget. Pemerintah kota Manado sebagai pemegang Hak Pakai harus memanfaatkan lahan ini, sesuai dengan rencana peruntukan atau tidak ditelantarkan dan tidak dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk apapun, sebagian atau seluruhnya,” tukasnya.
Sebelumnya Kepala Bagian Aset Pemerintah Kota Manado telah mengeluarkan pernyataan resminya mengenai status tanah coklat tersebut.