Hadir Dalam Raker BKMT Sulut Kadis Wanda Musu Jelaskan  Pengertian Dan Sanksi KDRT 

ODCnews.com

Manado – Kekerasan dalam rumah tangga di Sulawesi Utara (Sulut) dari data yang ada saat ini termasuk sangatlah tinggi dan sebagian besar pelakunya ada dalam lingkungan kita sendiri.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3AD) Provinsi Sulut. Wanda L.C Musu, SE ME saat membawakan materi pada kegiatan Rapat Kerja (Raker) Badan Kontak Majelis Taklim(BKMT) Sulawesi Utara di Bollroom Roger Hotel Kamis (8/08/2024).

Di depan ibu-Ibu BKMT, Kadis Wanda  menjelaskan Kekerasan dalam rumah tangga terlampir dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2024 yang menjelaskan Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT: Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)

“Kasus KDRT  sebagian besar terjadi dalam lingkungan  rumah tangga kita sendiri, namun banyak kasus seperti tidak dilaporkan  kepihak berwajib ataupun kepihak DP3AD dan anehnya seakan-akan  ditutup-tutupi   namun bila kasus ini sudah menjadi  viral dimedia sosial baru mau dilaporkan kami ataupun kepihak Berwajub,” Ujar Kadis Wanda.

Wanda menjelaskan secara detail ttg  kekerasan rumah tangga baik itu secara fisik maupun psikis serta kerahasiaannya terutama bagi para korban KDRT.

“Pada kesempatan Pihak DP3AD mewakili Pemerintah Sulut berharap campur tangan organisasi perempuan seperti BKMT  untuk menjadi ujung tombak dalam mensosialisasikan kepada masyarkat seperti apa  pengertian kekerasan dalam rumah tangga sanksi hukumnya serta pencegahannya agar kejadian-kejadian seperti  ini tidak terjadi dalam lingkungan maulupun  keluarga kita.

Hadir dalam pertemuan ini Ketua BKMT Sulut Dra Hj.Yasti Soepredjo Mokoagow serta Perwakilan BKMT yang ada di Kabupaten Kota di Sulawesi Utara dan Ormas Islam se Sulut

(Yudi Bastian )