ODCnews.com
Manado – Bagai Petir menyambar pendukung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Nomor Urut tiga, Jimmy Rimba Rogi dan Ivan Lumentut (Beriman) harus menerimanya kekalahan setelah dugaan Terkait gugatan dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan Andrei Angouw dan dr. Richard Sualang (AARS) di tolak oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut ketua tim hukum pasangan AARS, Steiven Zeekeon, SH apa yang diputuskan oleh Bawaslu Sulut sudah sesuai regulasi.
“Apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Sulut itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Perbawaslu 9 tahun 2020 karena laporan Imba – Ivan (Beriman) melalui kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan keterlibatan Paslon AARS secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” kata Zeekeon, Kamis (05/12/2024)
Menurut Zeekeon, dalam Perbawaslu mengatur bahwa laporan dalam pelapor itu harus memenuhi syarat formil dan materil.
“Padahal dalam Perbawaslu tersebut sudah diatur bahwa laporan dari pelapor harus memenuhi syarat formil dan materil,” tukasnya.
Bebernya, tim hukum Beriman tidak siap dalam melaporkan AARS terkait TSM. Karena menurutnya dalam Perbawaslu, sudah diatur pemenuhan syarat formil dan materil.
“Jika salah satu tidak terpenuhi maka laporan tidak akan di tindaklanjuti. Sehingga kami berpendapat bahwa apa yang diputuskan Bawaslu Sulut sudah tepat dan benar,” ucapnya.
Sehingga, mengacu putusan ini pasangan AARS tidak melakukan pelanggaran selama masa kampanye dan TSM, sesuai laporan tim hukum Beriman.
“Dan hal ini juga menegaskan kepada kita bahwa apa yang di laporkan selama ini kepada AARS yaitu telah melakukan pelanggaran selama masa kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara tidak benar,” tutupnya. (Iduy)