ODCnews.com
<span;>Manado -Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manado 2024 kembali disorot setelah Tim Hukum AARS mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan di tubuh Bawaslu Manado.
Salah satu komisioner Bawaslu disebut memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan salah satu calon, yang dinilai berpotensi mempengaruhi netralitas lembaga tersebut.
“Kami melihat ada indikasi hubungan kekerabatan antara salah satu komisioner Bawaslu Manado dengan salah satu calon. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa independensi dan netralitas Bawaslu bisa terganggu,” ujar Rangga Paonganan, SH, anggota Tim Hukum AARS, Jumat (6/12/2024).
Menurut Rangga, situasi ini berpotensi memengaruhi keputusan Bawaslu, terutama dalam menangani laporan pelanggaran yang saat ini tengah berproses, termasuk kasus yang mungkin berujung di Mahkamah Konstitusi.
“Netralitas penyelenggara pemilu adalah hal mutlak. Jika ada hubungan keluarga yang tidak diungkap, maka ini bisa mencederai prinsip independensi dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” tegasnya.
Rangga juga mengutip Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang secara jelas menyatakan bahwa setiap penyelenggara yang memiliki hubungan keluarga dengan calon wajib mengungkapkannya secara terbuka.
Transparansi ini, katanya, harus dilakukan baik melalui forum internal penyelenggara maupun publikasi di media massa.
“Jika penyelenggara tidak mengumumkan hubungan tersebut, maka itu adalah pelanggaran kode etik yang bisa berujung pada sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian,” lanjutnya.
Tim Hukum AARS mendesak agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses Pilkada Manado 2024.
“Keterbukaan adalah kunci agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu,” tutup Rangga. (YuBas)