Kabar Baik.. AARS Umumkan  Kenaikan Upah Minum Kota Awal Tahun 2025, Begini Penuturan Walikota  Andrei Angouw

ODCnews.com
Manado – Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Walikota Andrei Angouw dan dr.Richard Sualang (RS- RS) secara resmi  mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada Rabu (18/12/24).

Dalam siaran pers Walikota Angouw menjelaskan UMK  sesuai berdasarkan  <span;>Rekomendasinya diatur dalam Nomor 500.15/D.20/NAKER/2520/2024,”

” Semoga kebijakan  kenaikan ini UMK sebesar Rp 3.824.264 di Tahun 2025 bisa menjadi Win-win solution pekerja dan pemberi kerja serta bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di Kota Manado,” Ujar Walikota Pilihan Rakyat

Di tempat yang sama Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Paul Sualang, menjelaskan kenaikan ini sudah melalui kajian  sesuai Pasal 5 ayat (2) Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 Manado mengalami kenaikan menjadi sebesar 6,5 persen.
Jumlahnya UMK Kota Manado sebesar  Rp 3.824.264 di 2025 dibandingkan 2024 lalu sebesar Rp 3.590.858 di 2024 lalu, berarti ada kenaikan Rp 233.406.
Jumlah tersebut, ternyata lebih tinggi empat daerah di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yakni Kota Sukabumi (Rp 3.018.634,94), Kabupaten Bandung Barat (Rp 3.736.741,00), Kabupaten Sumedang (Rp 3.732.088,02) dan Kabupaten Bandung (Rp 3.757.284,86) “Dengan begitu, bakal berlaku dari 1 Januari 2025,” pungkasnya. (YuBas)