ODCnews.com
Manado – Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Walikota Andrei Angouw dan dr.Richard Sualang (RS- RS) secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada Rabu (18/12/24).
Dalam siaran pers Walikota Angouw menjelaskan UMK sesuai berdasarkan <span;>Rekomendasinya diatur dalam Nomor 500.15/D.20/NAKER/2520/2024,”
” Semoga kebijakan kenaikan ini UMK sebesar Rp 3.824.264 di Tahun 2025 bisa menjadi Win-win solution pekerja dan pemberi kerja serta bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di Kota Manado,” Ujar Walikota Pilihan Rakyat
Di tempat yang sama Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Paul Sualang, menjelaskan kenaikan ini sudah melalui kajian sesuai Pasal 5 ayat (2) Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 Manado mengalami kenaikan menjadi sebesar 6,5 persen.
Jumlahnya UMK Kota Manado sebesar Rp 3.824.264 di 2025 dibandingkan 2024 lalu sebesar Rp 3.590.858 di 2024 lalu, berarti ada kenaikan Rp 233.406.
Jumlah tersebut, ternyata lebih tinggi empat daerah di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yakni Kota Sukabumi (Rp 3.018.634,94), Kabupaten Bandung Barat (Rp 3.736.741,00), Kabupaten Sumedang (Rp 3.732.088,02) dan Kabupaten Bandung (Rp 3.757.284,86) “Dengan begitu, bakal berlaku dari 1 Januari 2025,” pungkasnya. (YuBas)