Penuhi Panggilan  Polda Sulut Dirut Perumda Pasar Jelaskan Satatus ex karyawan PD Pasar Kota Manado

ODCnews.com

Manado- Persoalan gaji ex karyawan/pegawai PD Pasar Manado yang dituntut segera dibayarkan, berujung pemanggilan
Direktur Utama Perumda Pasar Manado, Lucky Senduk  kantor Polda Sulut pada Senin (17/02/2025) siang, untuk diminta keterangan.

Dirut Senduk menjelaskan, kedatangan dirinya ke Polda Sulut tersebut adalah untuk dimintai klarifikasi oleh Subdit Tipidter Polda Sulut terkait ex karyawan PD Pasar Kota Manado, terkait keterangan ex karyawan PD Pasar.
“Undangan untuk klarifikasi terkait keterangan ex karyawan PD Pasar. Saya sebagai Dirut Perumda Pasar Manado memenuhi undangan Subdit Tipidter Polda Sulut terkait ex pegawai PD Pasar Kota Manado,” kata Dirut Senduk via WA.

Dalam pemanggilan tersebut, Senduk  menyatakan, sejumlah pertanyaan yang dilayangkan oleh Subdit tindak pidana tertentu (Tipidter) Polda Sulut. Salah satunya mengenai berapa jumlah pegawai Perumda Pasar Manado yang pesangonnya sudah lunas dibayarkan.
“Kami menyampaikan bahwa ada beberapa nama yang di tanyai oleh pihak Tipidter yg sudah membuat Perjanjian Bersama dan sudah lunas pesangon, sedangkan yang belum mengurusnya kami masih menunggu untuk pengurusan dokumen-dokumen yang wajib di penuhi,” ungkapnya.

Terkait dengan para pensiunan PD Pasar, Senduk mengatakan bahwa putusan Kasasi belum diterima oleh dirinya.
“Terkait dengan para pensiunan kami menyampaikan bahwa putusan Kasasi belum kami terima secara resmi”, terang Senduk.   (***)