ODCnews.com
Manado – Tersiar kabar, Angka retribusi pelayanan kesehatan di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado, menyentuh Rp. 4,213 miliar yang dinyatakan tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).Jumlah ini tertera dalam dokumen LKPD Manado tahun 2023, dalam pemeriksaan BPK RI tahun 2024 lalu.
Dalam keterangan dokumen tersebut terdapat selisih perbedaan antara retribusi pelayanan kesehatan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp. 60.679.250,00 dengan retribusi pelayanan kesehatan dalam laporan operasional (LO) sebesar Rp. 4.273.692.711,00.
Atau nilai Rp. 60.679.250,00 adalah retribusi pelayanan kesehatan yang masuk di RKUD. Sedangkan nilai Rp. 4.273.692.711,00 adalah pengakuan pendapatan retribusi termasuk pendapatan non kapitasi yang dicatat sebelumnya di lain-lain pendapatan daerah yang sah. Uraian ini memantapkan terdapat selisih sebesar Rp.4.213.013.461,00.
Setelah di kelarifikasi media ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado, dr. Steven Dandel, MPH, menjelaskan, menurutnya ini merupakan proses perbaikan akuntansi. Yang mana pendapatan daerah di RSUD dan RSKDGM pada tahun 2023 di catat akuntansi dalam pendapatan lain sebesar 4,27 M. Namun dalam pemeriksaan BPK pencatatan tersebut seharusnya sebesar 4,213 M lebih tepat di re klasifikasi ke Pendapatan Non Kapitasi BPJS dan yg murni pendapatan lain lain adalah 60 juta. Sehingga oleh BPK di minta Re klasifikasi pendapatan ke Pendapatan Non Kapitas.
“Jadi Pendapatan ini sudah di RKUD, tapi pencatatannya yang di pisah menjadi Pendapatan Non Kapitasi sebesar 4,213 M dan pendapatan lain lain sebesar 60 juta”, Ujar Dandel yang juga Plt. Sekretaris Kota Manado.
“Uangnya sudah ada di RKUD, Krn transfer dari BPJS ke Rekening RSUD dan langsung dipindah bukukan ke RKUD. Klaim jasa pelayanan tidak bisa dicairkan dari Rekening RSUD.” Jelasnya pula.
“Proses klasifikasi ini ada di bidang akuntansi BKAD dan silahkan di konfirmasi prosesnya.” Menyudah informasi kepada media ini.
(Yudi Bastian)