ODCnews.net
Manado – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Paal Dua Manado kini tengah diusut pihak berwajib kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Polresta Kota Manado.
Hal ini dijelaskan Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno didampingi Kadis DP3A Sulut dr. Kartika Devi Tanos, serta Tim Medis dari RS Prof. Kandou dan Psikolog saat memimpin press conference di lobi lantai 1 Mapolda Sulut, Jumat (21/1/2022).
“Perkara ini dilaporkan oleh ibu korban di Polresta Manado pada tanggal 28 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wita, dengan nomor laporan LP/B/2325/XII/2021/Spkt/Resta Mdo/Polda Sulut,” ujar Irjen Pol Mulyatno, didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Kadis DP3A dr.Devi Kartika Tanos.
Dijelaskan lanjut Irjen Pol Mulyatno, kejadian ini bermula saat korban di awal bulan Desember 2021 mengalami pendarahan pada alat kelaminnya. Pada awalnya ibu korban menduga korban mengalami menstruasi. Namun setelah beberapa hari berlangsung pendarahan tidak kunjung berhenti, dan kondisi anak tersebut semakin banyak pedarahannya, sehingga ibu korban membawa korban ke dokter umum.
Akan tetapi kondisi anak juga tidak kunjung membaik, sehingga orang tuanya membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Wolter Monginsidi tanggal 28 Desember 2021 pada saat siang hari. Dan dari rekomendasi dokter Rumah Sakit Wolter Monginsidi itulah yang menyarankan agar korban dirujuk ke Rumah Sakit Prof Kandou dan agar ibu korban juga melaporkan kejadian dugaan perbuatan cabul dan atau persetubuhan ke pihak kepolisian.
Pada tanggal 28 Desember 2021 Pukul 23.00 Wita, ibu korban datang sendirian melaporkan hal tersebut ke pihak Polresta Manado, dikarenakan korban telah dirawat di ruang intensif Rumah Sakit Prof. Kandou.
“Setelah menerima laporan ibu korban, Kepolisian langsung melakukan upaya-upaya intensif dengan berkoordinasi secara aktif dan intensif dengan pihak dokter di Rumah Sakit Prof. Kandou dan UPTD P3A Provinsi Sulut. Disamping itu penyidik/penyidik pembantu melakukan serangkaian upaya-upaya penyelidikan untuk menindaklanjuti perkara tersebut,” kata Kapold Irjen Pol Mulyatno.
Polisi juga melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa orang termasuk orang terdekat korban, beberapa dokter termasuk tetangga korban. “Sudah ada 14 saksi yang sudah diambil keterangannya. Kasus ini sendiri telah dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti surat Visum et Repertum (VER) dan keterangan ahli (dokter forensik) sesuai Pasal 184 KUHAP,” terang Irjen Pol Mulaytno.
Dijelaskan juga oleh Kapolda terkait adanya isu pelaku sebagaimana yang beredar di media sosial, Penyidik telah mengambil keterangan kepada yang bersangkutan dan masih perlu pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan sesuai Pasal 184 KUHAP. Disamping itu penyidik tetap memprofiling kemungkinan-kemungkinan adanya potensi pelaku selain yang beredar di sosial media.
“Untuk penetapan tersangka, kronologis kejadian, modus operandi serta mens rea (niat) pelaku, penyidik masih berupaya keras untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” pungkas Kapolda Irjen Pol Mulyatno.
Sementara itu menurut tim medis, kondisi terakhir korban saat ini masih ditangani serius oleh tim dokter dari RS Prof Kandou Manado. Korban juga kata tim medis, mengalami luka sobek pada alat vitalnya, memar di beberapa tubuh korban dan mengalami leukimia (yudi/*)