Pemprov Sulut Akan Ambil Tindakan Tegas Bangunan Liar Lahan KEK Bitung

    Foto : Kawasan KEK Bitung

ODCnews.net Sulut – Sebanyak 92 Hektare lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) yang merupakan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung masih ditempati warga. Namun, Pemprov Sulut saat ini akan mengambil tindakan tegas dan melakukan penertiban lagi dalam waktu dekat ini.

Tindakan tegas akan diambil, karena sebelumnya Pemprov Sulut sudah berulangkali secara persuasif dan tertulis telah menyampaikan kepada masyarakat yang menempati lahan tanpa izin, untuk segera meninggalkan lokasi. Hal ini diungkapkan Asisten 1 Pemprov Sulut Denny Mangala saat diwawancarai sejumlah wartawan, Selasa (26/10/21) sore.

Mangala mengatakan, Pemprov Sulut sudah enam kali memberikan peringatan kepada masyarakat yang menduduki lahan KEK Bitung, agar secepatnya meninggalkan lokasi. Karena proyek nasional tersebut harus dilanjutkan.

“Tetapi surat yang kita sampaikan tidak diindahkan, karena sampai saat ini masyarakat yang memanfaatkan lahan belum keluar dari lokasi,” ungkapnya.

Pemprov Sulut, sambung dia, sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk TNI/Polri untuk dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban. Proses penertiban akan kita dilakukan secara humanis, atau persuasif.
“Bahkan kami juga akan melakukan pendekatan. Tetapi kalau pendekatan secara humanis tidak diindahkan juga, maka akan dilakukan tindakan tegas,” katanya.

Mangala menambahkan, untuk jadwal pebertiban sudah dijadwalkan, dan telah disepakati bersama.

“Dalam waktu dekat ini segera direalisasikan. Ini sudah final, karena pembangunan KEK yang sejatinya untuk kesejahteraan rakyat harus dilanjutkan,” tukasnya.

Penyerobotan lahan KEK oleh warga, dinilai telah menghambat pembangunan KEK Bitung yang ditetapkan sebagai salah satu proyek strategis nasional yang diresmikan Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Olly Dondokambey di Manado pada April 2019 silam.
(Iduy/*)