9
ODCnews.net
Manado – Kembali Rapat Paripurna DPRD Kota Manado dalam rangka, penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Manado atas Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PSG) dilanjutkan dengan penetapan rencana kerja DPRD Manado tahun anggaran 2022 pada senin (8/11/2021) digelar pada sore sekitar pukul 17.00 WITA
Paripurna dihadiri Walikota Manado Andrei Angouw (AA) bersama Wakil Walikota Richard Sualang (RS) serta Sekertaris Daerah Kota Manado Kota Manado Micler Lakat,
dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Manado Aaltje Dondokambey didampingi Wakil Ketua Nortje Van Bone bersama Wakil Ketua Andre Laiku.
Setelah penyampaian laporan kegiatan yang dibacakan oleh anggota DPRD Ronny Jonas Makawata, Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung disetujui oleh 29 anggota DPRD untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD, Aaltje Dondokambey pada kesempatan itu mengatakan, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung, kini Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi telah digantikan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dibandingkan dengan permohonan IMB, prosedur permohonan sampai penerbitan PBB diasumsikan lebih ringkas dan sederhana. Melalui sistem ini akan menciptakan prosedur perijinan yang tidak berbelit – belit serta menjadi motivasi baru bagi iklim usaha investor untuk lebih berinvestasi di kota manado” Jelasnya..
Walikota Manado Andrei Angouw saat memberikan penyampaian mengatakan, pada hakikatnya retribusi PBG hanya berdasarkan terpenuhinya syarat teknis, sedangkan syarat dalam IMB adalah administratif dan teknis.
“PBG lebih sederhana dibandingkan dengan IMB. Masyarakat kota Manafo dan para investor akan lebih mudah mengurus retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG),” tutur Walikota.
Ditambahkannya, Ranperda tersebut juga merupakan instruksi dari Presiden Jokowi yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dalam upaya menggenjot perekonomian negara. (Iduy/*)