ODCnews.net
Manado – Pemerintah Kota Manado dibawa kepemimpinam Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang (AA-RS) akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Manado tahun 2022 di menaikam angaran sebesar Rp17.224,06, menjadi Rp3.394.489.06 per bulan.
Diketahui, saat ini UMK Manado sebesar Rp. 3.377.265.seperti yang tertera dalam surat rilis resmi Pemkot Manado yang ditandatangani Walikot AA
“UMK Manado tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 17.224,06, dan akan menjadi Rp 3.394.489.06. Ini sudah ditetapkan dengan Gubernur Sulut nomor 393 tahun 2021 tentang UMK Manado tahun 2022,” kata Walikota Andrei Angouw melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado, Donald Supit, Selasa (30/11/2021).
Supit menambahkan, keputusan menaikkan UMK melalui pembahasan bersama dewan pengupahan berdasarkan formula yang diatur dalam aturan pemerintah nomor 36 tahun 2021.
“Penetapan UMK ini dilakukan dengan mengikuti formulasi PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan,”Jelas Supit.
Walikota Manado, agar setiap perusahaan wajib mematuhi penetapan UMK tahun 2022. apa lagi disaat menyabut hari besar raya natal nanti.(iduy)