Foto Bersama Walikota Manado -Ketua DPRD Kota Manado
ODCNews.net
Manado -Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Manado disetujui oleh DPRD Kota Manado untuk diproses dan ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
Hal tersebut terungkap saat rapat Paripurna DPRD Kota Manado yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Manado Dra Aaltje Dondokambey, Mkes, Apt didampingi Wakil Ketua Nortje Van Bone dan Audrei Laikun, ST dan dihadiri Wali Kota Manado Andrei Angouw di Ruang Paripurna DPRD Jalan Pemuda Sario Utara Manado, Rabu (16/11/22).
Wakikota AA Saat Membawakan Loporan
Ketua DPRD Kota Manado Dra Aaltje Dondokambey, MKes, APt mengatakan rapat Paripurna DPRD Kota Manado saat ini dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan daerah atas empat buah Ranperda yaitu:
Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Manado TA 2023.
Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah Kota manado
Ranperda perubahan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kota Manado.
Ranperda pedoman penamaan jalan di Kota Manado.
Menyayikan Lagu Indonesia Raya
“Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Manado dengan tim TAPD Kota Manado atas Ranperda APBD Kota Manado TA 2023 telah selesai dilaksanakan,” kata Dondokambey.
Begitu juga dengan pembahasan tentang Panitia khusus (Pansus) dan tim Pemkot Manado membahas atas 3 buah Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Ranperda perubahan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Manado, Ranperda tentang pedoman penamaan jalan di Kota Manado telah rampung dan selesai serta telah melalui tahapan sebelum ditetapkan.
Pengesahan Ranperda tentang APBD Kota Manado TA 2023,
“Dengan demikian sesuai dengan tahapan pembicaraan, maka saat ini kita tiba pada tahapan berikutnya yaitu pembicaraan tingkat II dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD Kota Manado dengan tim anggaran Pemkot Manado terhadap Ranperda tentang APBD Kota Manado TA 2023,” ucap Ketua DPRD Kota Manado.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan Laporan Badan Anggaran tentang Ranperda APBD tahun 2023 yang dibacakan oleh Anggota Dewan terhormat Ibu Ir. Jean Sumilat Kodoati. Pada intinya DPRD lewat Badan Anggaran menyetujui Ranperda APBD 2023 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Selesai pembacaan Laporan Badan Anggaran DPRD dilanjutkan dengan penyampaian laporan Panitia Khusus hasil Pembahasan Ranperda, dilanjutkan dengan Penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama DPRD Kota Manado dan Walikota Manado terhadap 4 Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Manado.
Tandataggan Ketua DPRD Manado
Wali Kota Manado Andrei Angouw dalam sambutannya mengapresiasi DPRD Kota Manado yang bisa membahas 4 Ranperda sekaligus.
“Saya ini 12 tahun di DPRD Provinsi Sulut dan 5 tahun sebagai Ketua DPRD Sulut dan baru kali ini saya mengikuti paripurna sekaligus menetapkan 4 ranperda, baru di DPRD Kota Manado,” ujar Angouw sambil memberikan apresiasi.
Walikota juga menyinggung soal tantangan yang harus dihadapi pada tahun 2023 termasuk bagaimana memaksimalkan anggaran yang sudah dibahas. Soal pembahasan Pansus terhadap beberapa Ranperda juga mendapat apresiasi Walikota.
Suasana Paripurna DPRD Manado
Walikota ikut menanggapi sekaligus menggarisbawahi satu persatu setiap Ranperda yang sudah dibahas oleh setiap Pansus.
Hadir dalam rapat paripurna ini, Sekretaris Pemerintah Kota Dr. Micler C.S. Lakat S.H, M.H, Forkopimda Kota Manado, Kepala SKPD, Para Camat serta undangan lainnya.
(Lipsus/ Advetorial)