ODCNews.net
Manado – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manado menargetkan pendapatan jumlah biaya tertentu untuk pajak parkir di beberapa titik, salah satunya di Bandara Internasional Sam Ratulangi.
Kepala Bapenda Manado Steven Rende melalui Kepala Bidang Pajak Richard Rorong membenarkan, bahwa besaran yang ditarik sesuai ketentuannya.
“Ada penarikan dari situ sebesar 30 persen ke Pemkot Manado,” kata Rorong, Kamis (3/8/2023).
Sementara itu, Manager Humas Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi yanti dia mengatakan, kenaikan tersebut bagi kendaraan yang nginap atau terparkir 1×24 jam sebanyak Rp 80.000.
Lanjutnya, pemberlakuan tersebut sudah sejak 2018 lalu yang sebelumnya Rp 60.000 atau sebesar 20 persen.
Menurutnya, itu bukan tanpa sebab dilakukan, dikarenakan ada perluasan area parkir demi pelayanan publik.
“Indikator kenaikannya karena area bandaranya untuk parkir sudah diperluas berlaku sejak 2018 lalu. Jadi, bukan dari Rp 40 000 ke Rp 80.000,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Dia menyebut, itu sewajarnya naik di 2 (dua) tahun sekali, tapi di Bandara Sam Ratulangi sendiri tarifnya berubah setelah 4 (empat) tahun.
“Wajar diperluas karena investasi perparkiran tersebut investasinya sendiri besar,” pungkasnya.
Diketahui, tarif biaya parkir tersebut sempat dibahas serius Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Manado.
(*/Yudi Bastian )