ODCNews.net
Manado – Hadirnya Perda No. 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah yang di keluarkan Pemerintah Kota Manado yang di pimpin Walikota Andre Angouw bersama Wakil Walikota Richard Sualang (AARS) mendapat respon positif dari berbagai pihak, termasuk dalam dunia pendidikan di kota Manado.
Hal ini disampaikan Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Manado, Drs. Mody Lumintang SPd. Menurutnya, dikeluarkannya Perda dan pembentukan Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) yang berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di beberapa Wilayah Kota Manado, merupakan hal yang baru dan belum pernah dilakukan oleh Pemerintah sebelumnya.
“Apa yang dilakukan oleh Pemkot Manado saat ini sudah benar, dimana
Para pelanggar langsung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Lurah atau tempat umum agar memberikan efek jera dengan denda sebesar Rp.50 Juta atau kurungan badan selama 6 bulan,” Ujar Lumintang.
“Kami yang sehari-hari berkecimpung dalam dunia Pendidikan juga selalu mengingat kepada para murid-murid kami untuk selalu menjaga kebersihan terutama tidak membuang sampah sembarangan.
Menjaga kebersihan lingkungan sama artinya dengan menciptakan lingkungan yang sehat bebas dari kotoran dan bau yang tidak sedap,” Jelas Mantan Kepsek SMK 1 Manado ini.
“Memang Tidak mudah menerapkannya secara nyata, namun Budaya hidup bersih harus di ingatkan terus terutama kepada para siswa karena mereka adalah generasi penerus bangsa kita nanti ,”Tambahnya pula.
(Yudi Bastian)
.