Tour Manado

19 Warga  Pelanggar PERDA Kota Manado  Disidangkan Hakim Maria : Efek Jera Sangsi Pidana Lebih Berat Siap Menanti

ODCNews.net
Manado – Tidak main-main Pemerintah Kota Manado dalam menerapakan  Peraturan Daerah (Perda). Terbukti pada Rabu (8/2/2023) pagi bertempat di lokasih Taman Kesatuan Bangsa (TKB) Kelurahan Calaca  Kecamatan Wanea para petugas kembali mengelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 19 warga yang terjaring dalam Operasi gabungan TNI, Kepolisian dan SatPol PP, yang di anggap melanggar Peraturan Daerah No.2 Tahun 2019 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 27 ayat 1 d dan perda No. 1 Tahun 2021 pasal 50 b.

Kepala Satua Polisi Pamong Praja Kota Manado Yohanis Waworuntu menyampaikan, penegakkan Tipiring sudah dilaksanakan sejak tahun 2022.

“Di tahun 2023 ini kita kembali melaksanakan kegiatan serupa namun ada sedikit perbedaan,” ujarnya.

Waworuntu menjelaskan, pada tahun 2022 penegakkan Perda No.2 Tahun 2019 tentang ketentraman masyarakat
dan ketertiban umum pasal 27 dan perda No. 1 Tahun 2021 baru dalam tahap sosialisasi penegakkan Tipiring.

“Di tahun sebelumnya, penegakan sanksi Perda sebesar 25 ribu rupiah, di tahun ini sanksi pelanggaran Perda lebih ditingkatkan,” jelasnya .

Ditambakannya, apabila tidak mampu/ tidak sanggup membayar sanksi atas pelanggaran Perda yang ditetapkan oleh majelis Hakim maka ada subsider berupa hukuman kurungan badan yang ditetapkan oleh pengadilan.

“Penegakan Tipiring ini sebagai efek jera, dengan harapan masyarakat lebih sadar dengan membuang sampah di tempat yang sebenarnya,” pungkas Waworuntu.

Sementara itu, majelis hakim Maria Sitanggang SH.MH., yang memimpin sidang mengatakan, ditahun sebelumnya, sanksi pidana yang diterapkan masih dalam bentuk peringatan, namun hal tersebut tidak membuat efek jera bagi masyarakat.

“Di awal tahun ini, masih banyak juga yang kedapatan melanggar Perda, sehingga kami dari Pengadilan memberikan sanksi yang lebih berat agar ada efek jera supaya tidak mengulangi lagi atau memberikan informasi kepada masyarakat yang lain untuk tidak melanggar Perda,” kata majelis hakim.

Dijelaskannya, sesuai dengan Perda yang berlaku, ancaman hukuman kurungan badan 6 bulan atau denda 50 juta rupiah.
“Jadi sanksi ini yang kita berikan hari ini masih dalam bentuk peringatan,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Kota Manado Eva Pandensolang SH.,serta jajaran SatPol PP Manado, Lurah dan Ketua Lingkungan.
(*/Bastian)

About Marhaen

Check Also

Wow..Pemkot Manado 20 Besar Terbaik Diberikan Oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

ODCnews.com Manado- Pemerintah Kota Manado rupanya berhasil mendorong Aparat Sipil Negara (ASN) untuk bekerja maksimal …