ODCnews.com
Sulut -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi dan Konferensi Pers Pelaksanaan Pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024, bertempat di Kantor KPU Sulut, Jalan 14 Februari Teling Manado, Senin (26/8/2024).
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dalam sambutannya, menginformasikan beberapa hal teknis persiapan terkait dengan pelaksanaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Utara serta pemeriksaan kesehatan yang perlu diketahui.
“Berbagai langkah-langkah koordinasi dengan stakeholder baik secara teknis maupun non teknis sudah di lakukan, Tadi kami sudah melakukan pertemuan dengan beberapa stakeholder yang kami anggap penting guna melancarkan persiapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur sulut pada esok, “kata Kenly Poluan kepada awak media liputan KPU Sulut di acara jumpa pers.
Menurut Kenly Poluan yang hadir pada technical meeting adalah Bawaslu Sulut, Karo Ops Polda Sulawesi Utara, Dinas Kesehatan, PLN, Dinas Perhubungan dan Partai Politik. Karena sampai saat ini kami belum menerima surat mandat terkait dengan LO bakal pasangan calon sehingga yang hadir tadi itu adalah Partai Politik tingkat Provinsi Sulawesi Utara.
“Untuk diketahui bahwa pengumuman pendaftaran kami mulai sejak tanggal 24 Agustus sampai hari ini 26 Agustus dan kami akan memulai pembukaan pendaftaran besok tanggal 27 Agustus pukul 08. 00 Wita secara resmi di kantor KPU Sulut dan akan berakhir sampai tanggal 29 Agustus pukul 23. 59,” Ungkap Poluan.
“Berdasarkan ketentuan dalam PKPU, tahapan jadwal dan tahapan pendaftaran itu dimulai tanggal 27 sampai dengan tanggal 29 Agustus. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan, urai Ketua KPU Sulut.
“Kami berharap dukungan dari teman-teman media massa selama 3 hari, kami akan membuka pendaftaran pasangan calon di tempat ini dan kami mohon doa supaya kegiatan pendaftaran itu bisa berjalan dengan lancar, Kami juga akan menyiapkan tanda masuk atau ID Card khusus untuk wartawan, tamu dan undangan, “pintanya.
Hal yang sama di sampaikan Anggota KPU Sulut Salman Sailangi sebagai Devisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan syarat pencalonan berdasarkan PKPU nomor 8 dan sudah ada perubahan putusan MK yaitu PKPU no 10 Tahun 2024.
“Maka untuk itu Pendaftaran yang kami lakukan mengikuti threshold tersebut atau ambang batas PKPU no 10 Tahun 2024 sesuai putusan MK nomor 60 dan 70 Tahun 2024,” Jelas Sailangi.
Sailangi menjelaskan lagi, setelah bakal pasangan calon ini diterima atau diberikan tanda terima maka mereka akan diberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan.
“Pemeriksaan kesehatan sebagaimana berproses dari awal sesuai PKPU nomor 8 dan kpt 1090 itu dilakukan di RS Prof Kandou sesuai rekomendasi Dinas Kesehatan Propinsi Sulut, “tandasnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Komisioner KPU Sulut Lanny Ointue, Salman Saelangi, Awaludin Umbola, Meydi Tinangon.Ketua dan dari Bawaslu Sulut Ardilles Mewoh.
(YuBas)